Undang-Undang Perfilman Indonesia
- Komunikasi Massa D 4
- Mar 17, 2019
- 1 min read

Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengakui dan melindungi HAM. Berbagai bidang kehidupan dalam kehidupan bernegara ini diatur dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga bidang perfilman yang mempunyai pengaturan sendiri (self regulation). Semenjak pemerintahan Hindia Belanda saat bioskop pertama dibangun pada tahun 1900, peraturan perfilman juga mulai dibuat. Zaman berubah, pemerintahan berubah regulasi perfilman pun berubah. Baru kemudian di Tahun 1992 dibuatlah UU No. 8 yang mengatur perfilman sendiri. Tahun 1998 terjadi reformasi kemudian UU No. 8 Tahun 1992 di revisi 29 dan sekarang berubah menjadi UU No. 33 tahun 2009 yang masih berlaku sampai sekarang4 . Pasca reformasi tahun 1998, tanda bagi sejarah baru perfilman Indonesia. Di mana di zaman Orde baru perfilman di bawah naungan Departemen Penerangan dan sensor yang sangat ketat, kemudian pasca reformasi departemen ini ditiadakan.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 adalah Undang-undang (UU) perfilman yang baru yang merupakan pengganti bagi UU No. 8 tahun 1992 sebelumnya yang dinilai tidak cocok lagi baik secara definisi, substansi, serta tidak sesuai dengan perkembangan dunia perfilman sekarang ini, terutama setelah ditemukannya teknologi informasi dan komunikasi yang semakin luas, seperti internet dan lain sebagainya, yang tidak dijangkau oleh UU perfilman terdahulu. Dengan kemajuan perkembangan industry kreatif tentu UU juga harus bisa menyesuaikan peraturan yang diharapkan dapat melindunin semua eleman yang ada dalam industri perfilaman secara garis besar untuk mengatur komoditas dan konsumen.
Comments