top of page
Search

Pembajakan dan Copyright

  • Komunikasi Massa D 4
  • Mar 17, 2019
  • 2 min read


Good artists copy, great artists steal,” adalah sebuah kutipan terkenal dari seniman maestro, Pablo Picasso. Kutipan tersebut punya dampak besar dalam kehidupan para seniman yang berkarya setelahnya. Jika bicara terlalu general soal banyak bidang dalam kesenian, rasanya terlalu rumit. Maka itu, artikel ini akan membahas kasus dan solusi hukum yang bisa dilakukan.


Kutipan Pablo Picasso tersebut memiliki arti bias yang tidak jarang disalahartikan oleh pelaku seni malas yang berniat mencari validasi dari sebuah kalimat seniman besar untuk melakukan penjiplakan. Padahal, Picasso tidak pernah bermaksud menyampaikan kalimat itu secara literal. Jika membedah kutipan itu, Picasso berusaha memberi pesan pada seniman-seniman lain untuk memperbolehkan mereka untuk mengasah diri secara teknis dengan meng-copy teknik seniman lain. Selebihnya, yang Picasso maksud dalam kata “steal” adalah untuk para seniman mencuri inspirasi, ide, motivasi untuk kemudian mengeksekusinya dengan gayanya sendiri. Pencurian, penjiplakan dan pembajakan karya ilustrasi semakin sering dilakukan di beberapa tahun belakangan ini. Pelakunya sendiri, entah mengapa seakan punya keberanian amat besar dengan men-discredit seniman aslinya.


DI INDONESIA

Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan. Pernyataan tersebut dijelaskan secara eksplisit dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki banyak sekali ketentuan Undang-undang. Salah satu ketentuan undang-undang tersebut adalah undang-undang tentang Hak Cipta. Berbicara hak cipta, maka sejatinya hak cipta tersebut masuk dalam lingkup hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Di Indonesia sendiri, kasus plagiarisme atau pembajakan sering terjadi. Sebagian besar, karena pelakunya tidak mengerti atau tidak teredukasi mengenai arti plagiarisme dan batas-batasnya.

Pengertian hak cipta menurut ketentuan Auteurswet 1912 dapat dilihat dalam Pasal 1-nya yang menyebutkan pengertian Hak Cipta adalah; “Hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusasteraan, pengetahuan dan kesenian untuk mengumumkan dan memperbanyak dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang

Sementara itu, istilah hak cipta telah diusulkan untuk pertama kalinya oleh Prof. St. Moh. Syah, SH. Pada Kongres Kebudayaan di Bandung tahun 1951 (yang kemudian diterima oleh Kongres tersebut) sebagai penganti istilah hak pengarang yang dianggap kurang luas cakupan pengertiannya. Istilah hak pengarang itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah bahasa Belanda Auteurs Rechts. Di dalam Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 Pasal 1 ayat 1 menyebutkan 748 | Yustisia. Vol. 4 No. 3 September – Desember 2015 Konsep Perlindungan Hak Cipta... bahwa Hak Cipta adalah; “Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturAN perundang-undangan yang berlaku”.


INTERNATIONAL

Perlindungan hak cipta kemudian menjadi sesuatu yang sangat penting, baik nasional maupun secara internasional, seperti apa yang telah disepakati di Jenewa pada September 1990 dimana Intellektual Property In Business Briefing mendiskusikan masalah tersebut yang dikenal dengan TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Dalam era globalisasi pasca GATT (General agreement on Tariff and Trade) dan disongsong dengan era WTO, (World Trade Organization) terdapat isu penting yang dimasukkan dalam struktur lembaga WTO tersebut, yakni TRIPs (Trade Related Aspects of Intelectual Property Right ) yang secara khusus mengurus hal-hal yang berkenaan dengan Hak Kekayaan Intelektual.

 
 
 

Recent Posts

See All
Review "Literasi Digital"

Pengertian Literasi Digital Menurut Paul Gilster dalam bukunya yang berjudul Digital Literacy (1997), literasi digital diartikan sebagai...

 
 
 
Review "Media Sosial"

Pengertian Media Sosial Media sosial adalah medium di internet yang memungkinkan pengguna merepresentasikan dirinya maupun berinteraksi,...

 
 
 

Comentarios


Post: Blog2_Post

Follow

  • Facebook
  • Twitter
  • LinkedIn

©2019 by FILM. Proudly created with Wix.com

bottom of page